Minggu, 19 Februari 2017

Perkembangan Kurikulum



2.1    Pengertian Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum adalah proses perencanaan kurikulum agar menghasilkan rencana kurikulum yang luas dan spesifik. Proses ini berhubungan dengan seleksi dan pengorganisasian berbagai komponen situasi belajar-mengajar, antara lain penetapan jadwal pengorganisasian kurikulum dan spesifikasi tujuan yang di sarankan, mata pelajaran, kegiatan, sumber dan alat pengukur pengembangan kurikulum yang mengacu pada kreasi sumber-sumber unit, rencana unit, dan garis pelajaran kurikulum ganda lainnya, untuk memudahkan proses belajar mengajar. (Hamalik, 2007)

2.2    Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Nurhadi, dkk (73:2012) mengatakan secara rata-rata, perubahan kurikulum dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologinya. Kurikulum yang pernah diberlakukan secara Nasional di Indonesia dapat di jelaskan dalam table kronologis sebagai berikut :
Pengembangan kurikulum diperlukan karena melihat tantangan masa depan yang semakin kompleks dan perlu penyiapan diri dari pendidikan, seperti misalnya menghadapi globalisasi yang diwujudkan melalui WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA; masalah lingkungan hidup, percepatan  teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi berbasis pengetahuan; kebangkitan industri kreatif dan budaya; pergeseran kekuatan ekonomi dunia; pengaruh dan imbas teknosains mutu; investasi dan transformasi pada sektor pendidikan; dan  hasil TIMSS dan PISA yang menunjukkan posisi Indonesia selalu pada ranking bawah. 
Alasan lain adalah adanya tuntutan terhadap kompetensi masa depan yang lebih menekankan pada:  Kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas mengenai hidup, memiliki kesiapan untuk bekerja, serta memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya. Di sisi lain, masyarakat memiliki persepsi bahwa Kurikulum 2013 ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Berikut ini adalah perjalanan kurikulum yang terjadi di Indonesia dari masa-kemasa, yang terhitung dari sebelum kemerdekaan sampai sekarang ini. Sudah beberapa kali pergantian yang terjadi diantaranya:

A. Pendidikan Pada Zaman Kerajaan
1. Zaman Purba
Kebudayaan yang berkembang pada penduduk asli disebut Paleolitis (kebudayaan lama/tua), sedangkan kebudayaan moyang bangsa Indonesia disebut neolitis (kebudayaan baru) yang menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Tata masyarakatnya bersifat egaliter, tidak ada stratifikasi yang jelas. Masyarakatnya dipimpin oleh pemuka adat.
Tujuan pendidikan saat itu adalah agar generasi muda dapat mencari nafkah, membela diri dan hidup bermasyarakat. Belum ada pendidikan formal, maka kurikulum pendidikannya meliputi pengetahuan, sikap, dan ketrampilan mengenai agama.
2. Zaman Kerajaan Hindu-Budha
Stratifikasi sudah nampak jelas, antara yang dijamin(raja dan pegawai-pegawainya) dan yang menjamin (rakyat).  Berkembanglah feodalisme di dalam masyarakat dengan diketemukan tulisan tertua (tulisan huruf Palawa bahasa sansekerta) oleh para ilmuwan sejarah di dekat Bogor dan Kutai.
Pada jaman kerajaan Tarumanegara, Kutai telah berkembang pendidikan informal berbentuk Perguruan dan Pesantren. Sebagai pendidik ( guru dan pendhita) adalah kaum Brahmana yang kemudian guru menggantikan kedudukannya para Brahmana. Implikasi dari feodalisme pendidikan bersifat aristokratis artinya masih terbatas hanya untuk minoritas yaitu anak-anak kasta Brahmana dan Ksatria, belum menjangkau mayoritas dari anak-anak kasta Waisya dan Syudra.
Tujuan pendidikan umumnya agar menjadi penganut agama yang taat, mampu hidup bermasyarakat, mampu membela diri, dan membela negara. Darmapala sangat terkenal sebagai guru Budha yang dimungkinkan candi Borobudur, candi mendut merupakan pusat-pusat pendidikan agama Budha yang menghasilkan karya sastra yang bermutu tinggi oleh para empu (pujangga) seperti : Kitab Pararaton (Empu Kanwa), Negara Kertagama ( Empu Sedah dan Empu Panuluh), Arjuna Wiwaha dan Barathayuda ( Empu Prapanca)
3. Zaman Kerajaan Islam
Pada abad 14 melalui saudagar yang beragama Islam masuk dan menyebarkan agama Islam di pulau Jawa dengan jasa wali songo, akhirnya berdirilah kerajaan Islam. Pada umumnya tujuan pendidikan untuk menghasilakan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT. Pendidikan berlangsung dalam keluarga dan lambaga-lembaga pendidikan seperti langgar-langgar, masjid, dan pesantren.
4. Zaman Pengaruh Portugis dan Spanyol
Bangsa Portugis dan bangsa Spanyol datang untuk berdagang dan sebagai missionaris (penyebar agama katholik). Mereka mendirikan sekolah yang kurikulumnya berisi pendidikan agama katholik ditambah mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung.
5. Zaman kolonial Belanda
Pada jaman kolonial Balanda karakteristik kondisi sosial budaya yaitu:
1)   Berlangsung penjajahan kolonialisme
2)   Monopoli hasil pertanian
3)   Stratifikasi sosial
Namun dengan semakin sadarnya bangsa Indonesia akan makna nasional dan kemerdekaan lahirlah berbagai pergerakan dalam jalur politik dan pendidikan. Kondisi pendidikan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah kolonial belanda sesuai kepentingan penjajahan dan pendidikan yang dilaksanakan oleh kaum pergerakan sebagai sarana perjuangan demi mencapai kemerdekaan. Ciri-ciri pendidikan zaman itu adalah minimnya partisipasi bagi rakyat hanya untuk bangsa belanda dan putera golongan priayi, pendidikan bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja murah atau pegawai rendahan.
Pendidikan kaum pergerakan sebagai sarana perjuangan kemerdekaan, antara lain :
-       Tahun 1908 Budi utomo menjelaskan bahwa tujuan perkumpulan adalah untuk kemajuan yang selaras buat negeri dan bangsa. Dalam bidang pendidikan mendirikan Sekolah Sentral di Solo dan Yogyakarta yaitu Kweekschool.
-       Tahun 1912 K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah
-       Tahun 1915 didirikan Trikora Dharmo, dan selanjutnya berdiri berbagai perkumpulan pemuda hingga terwujudnya sumpah pemuda 1928.
-       Tahun 1922 Ki Hajar Dewantara mendirikan Perguruan Tamansiswa.
-       Tahun 1926 Muhamad Safei mendirikan INS (Indonesisch Nederland School), dll.
Dari sini pergerakan nasional melahirkan kesadaran mengenai pentingnya peranan pendidikan nasional dalam mempersiapkan kelahiran negara nasional. Ciri pendidikan nasional :
1.        Bersifat nasionalistik dan sangat anti kolonialis
2.        Berdiri sendiri atau percaya kepada kemampuan sendiri
3.        Pengakuan kepada eksistensi perguruan swasta sebagai perwujudan harga diri yang tinggi dan kebhinekaan masyarakat Indonesia.

1.        Zaman Kedudukan Jepang
Bangsa Indonesia berada pada kekuasaan pendudukan militerisme, implikasinya dalam bidang pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
1.        Tujuan dan isi pendidikan diarahkan demi kepentingan perang Asia Timur Raya
2.        Hilangnya sistem dualisme dalam pendidikan. Terdapat jenjang sekolah : Sekolah Rakyat, Sekolah Menengah, Sekolah Menengah Tinggi, dan Perguruan Tinggi.
3.        Sistem pendidikan menjadi lebih merakyat.

C.      Perkembangan Kurikulum Sebelum Kemerdekaan 1945
1.        Kurikulum pada masa VOC
Kurikulum sekolah-sekolah selama VOC bertalian erat dengan gereja. Menurut Hereen XVII, badan tertinggi VOC di negeri Belanda yang tertidi atas 17 orang anggota, tahun 1617, gubernur di Indonesia harus menyebarluaskan agama Kristen dan mendirikan sekolah untuk tujuan itu. Menurut peraturan sekolah 1643 tugas guru dalah memupuk rasa tajkut kepada Tuhan , mengajarkan dasar agama Kristen , mengajak anak berdoa, bernyanyi , pergi ke gereja, mematuhi orang tua, penguasa, dan guru-guru. Pembagian dalam 3 kelas untuk pertama kali dimulai pada tahun 1778. Di kelas 3, kelas terendah, anak-anak belajar abjad, di kelas 2 memaca, menulis, dan bernyanyi dan di kelas 1, kelas tertinggi: membaca, menulis, katekismus, bernyanyi dan berhitung.

2.         Kurikulum Sebelum 1892 (Sebelum Reorganisasi)
Sebelum 1892, Sekolah rendah tidak mempunyai kurikulum yang uniform, walaupun dalam peraturan 1871 ada petunjuk yang menentukan kegiatan sekolah. Ada 4 mata pelajaran yang diharuskan , yakni membaca, menulis, bahasa (bahasa daerah dan bahasa Melayu), dan berhitung. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Melayu. Adapun mengenai pelajaran Agama, tidak di ajarkan. Seperti halnya di belanda pada masa liberal. Statuta 1874 menyatakan pengajaran agama dilarang di sekolah pemerintah, akan tetapi ruang kelas dapat digunakan untuk itu di luar jam pelajaran.

3.        Kurikulum Setelah 1892 ( Setelah Reorganisasi)
 Kurikulum sekolah ini, seperti ditentukan dalam peraturan 1893 terdiri atas pelajaran membaca dan menulis dalam bahasa daerah dalam huruf daerah dan latin, membaca dan menulis dalam bahasa Melayu, berhitung, ilmu bumi Indonesia, ilmu alam, sejarah pulau tempat tinggal, menggambar dan mengukur tanah. Lama pelajaran diperpanjang dari 3 menjadi 5 kelas. Pada tahun 1907 bahasa Belanda dimasukkan ke dalam program Sekolah kelas Satu dan lama studi diperpanjang menjadi 6 tahun. Akan tetapi, perubahan itu tetap tidak menjadikan Sekolah Kelas Satu popular, ia tetap menjadi terminal tanpa kesempatan melanjutkan pelajaran. Kelemahannya jelas Nampak bila dibandingkan dengan ELS (Europese Lagere School) dan HCS (Holland Chinese School) . Dirasakan adanya diskriminasi terhadap anak Indonesia karena anak-anak cina di HCS diberi pelajaran dalam bahasa Belanda selama 7 tahun. Barulah ketika tahun 1912 bahasa Belanda diajarkan mulai kelas 1 dan lama studi diperpanjang selama 7 tahun.

4.         Kurikulum Sekolah Kelas Dua
Disebut Sekolah Kelas Dua karena orang-orang yang sekolah disana khusus sebagian kecil rakyat. Sekolah ini akan mempersiapkan berbagai ragam pegawai rendah untuk kantor pemerintah dan perusahaan swasta.

5.         Kurikulum VolkSchool
Kurikulum ini sangat sederhana, Kurikulum ini muncul seiring dengan kebutuhan rakyat yang pada saat itu banyak buta huruf dan tidak bisa berhitung. Akan tetapi, sekolah ini tetap saja dirasa tidak memenuhi keinginan murid untuk melanjutkan pelajarannya.

6.         Kurikulum ELS (Europese Lagere School)
Setelah Hindia Belanda diterima kembali dari tangan Inggris pada tahun 1816 oleh para Komisariat Jendral , maka pendidikan ditanggapi secara lebih sungguh-sungguh. Akan tetapi kegiatan mereka hanya terfokus pada anak-anak berdarah Belanda.

7.         Kurikulum HCS (Holland Chinese School)
HCS mempunyai dasar yang sama dengan ELS. Bahasa Perancis biasanya diajarkan pada sore hari seperti halnya dengan bahasa Inggris, yang sebenarnya tidak diberikan kepada ELS, nemun diajarkan berhubung dengan kepentinan bagi perdagangan. Kurikulum dan buku pelajarannyapun sama dengan ELS.

8.         Kurikulum HIS (Holland Inlandse School)
Pendirian HIS pada prinsipnya dikarenakan keinginan yang kian menguat di kalangan orang Indonesia untuk memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan Barat. Kurikulum HIS seperti yang tercantum dalam Statuta 1914 No. 764 meliputi semua mata pelajaran.

9.         Kurikulum MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs)
Dengan program yang diperluas. MULO merupakan sekolah pertama yang tidak mengikuti pola pendidikan Belanda, namun tetap berorientasi ada Barat dan tidak mencari penyesuaian dengan keadaan Indonesia.

10.      Kurikulum HBS (Hogere Burger School)
Kurikulum HBS di Indonesia tak sedikitpun berbeda dengan yang ada di negeri Belanda.

A.      Perkembangan Kurikulum Setelah Kemerdekaan 1945
1.        Kurikulum 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda leer plan artinya rencana pelajaran, istilah ini lebih popular dibanding istilah curriculum (bahasa Inggris). Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan Rentjana Pelajaran 1947, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok yaitu Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya dan Garis-garis besar pengajaran.
Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
a.    Jenis Mata Pelajaran
Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Mata pelajaran untuk tingkat Sekolah Rakyat ada 16, khusus di Jawa, Sunda, dan Madura diberikan bahasa daerah. Daftar pelajarannya adalah
-          Bahasa Indonesia                    -   Seni Suara
-          Bahasa Daerah                        -   Pekerjaan Tangan
-          Berhitung                                -   Pekerjaan Keputrian
-          Ilmu Alam                               -   Gerak Badan
-          Ilmu Hayat                              -   Kebersihan dan Kesehatan
-          Ilmu Bumi                               -   Didikan Budi Pekerti
-          Sejarah                                                -   Pendidikan Agama
-          Menggambar                           -   Menulis
Pada awalnya pelajaran agama diberikan mulai kelas IV, namun sejak 1951 agama juga diajarkan sejak kelas 1. Garis-garis besar pengajaran pada saat itu menekankan pada cara guru mengajar dan cara murid mempelajari. Misalnya, pelajaran bahasa mengajarkan bagaimana cara bercakap-cakap, membaca, dan menulis. Ilmu Alam mengajarkan bagaimana proses kejadian sehari-hari, bagaimana mempergunakan berbagai perkakas sederhana (pompa, timbangan, manfaat bes berani), dan menyelidiki berbagai peristiwa sehari-hari, misalnya mengapa lokomotif diisi air dan kayu, mengapa nelayan melaut pada malam hari, dan bagaimana menyambung kabel listrik. Pada perkembangannya, rencana pelajaran lebih dirinci lagi setiap pelajarannya, yang dikenal dengan istilah Rencana Pelajaran Terurai 1952.
Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.

b.    Kelebihan dan Keurangan Kurikulum 1947
Kurikulum pada tahun 1947 tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan dalam proses pelaksanaannya. Beberapa kelebihan dari kurikulum ini diantaranya :
-       Mencerminkan kesadaran sebagai bangsa yang berdaulat, dan mendudukkan pendidikan sebagai faktor penting dalam memperkokoh berdirinya negara Indonesia melalui persatuan dan kesatuan untuk mengusir penjajah.
-       Memiliki fungsi strategis dalam mempersatukan bangsa Indonesia melalui pendidikan
-       Kurikulum 1947 mengadopsi dari pengalaman pendidikan Indonesia yang telah lalu dimas penjajahan, sehingga memudahkan dalam penyusunannya.
Selain beberapa kelebihan di atas, terdapat juga beberapa kekurangan pada kurikulum ini, diantaranya :
-            Dibayang-bayangi pendidikan jaman penjajahan, sehingga mengarah pada pola pengajaran penjajah.
-            Belum memiliki orientasi ranah kognitif dan psikomotor namun lebih dominan ranah afektif
-            Belum diterapkan di sekolah-sekolah sehingga belum memberikan dampak pada terlaksananya pendidikan dan terbentuknya bangsa Indonesia hingga secara resmi dilaksanakan pada tahun 1950
Dikatakan demikian karena saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya.Hal ini terjadi sampai tahun 1949.Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dapat dirampungkan.Selanjutnya undang-undang itu disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954.Dari situlah dikenal undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950 dan No. 12 Tahun 1954.Namun undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum 1947.
2.        Kurikulum 1952
a.    Landasan Kurikulum
Kurikulum tahun 1952 disebut sebagai kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional. Hal ini didarasi karena berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun 1952. Selain itu kurikulum 1952 juga disebut sebagai pembaharuan dari kurikulum 1947.
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947.Landasan idiilnya adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945.Landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950.
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran.Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952.Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional.Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, pendekatan kontekstual dalam pembelajaran sudah digunakan pada masa tersebut. Menteri PP dan K yang pada waktu itu dijabat oleh Mr. Soewandi melakukan usaha untuk mengubah system pendidikan dan pengajaran sehingga akan lebih sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia pada waktu itu.
Kemudian dibentuk Panitia Penyelidik Pengajaran dalam rangka mengubah system pendidikan kolonial kedalam system pendidikan Nasional.Perubahan system tersebut memiliki konsekuensi logis yaitu semua kurikulum pada semua tingkat pendidikan mengalami perubahan sehingga yang semula dioreantasikan pada kepentingan kolonial diubah menjadi kebutuhan bangsa yang merdeka.
Salah satu hasil dari panitia tersebut adalah menyangkut kurikulum rencana pelajaran pada setiap tingkat pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-            Pendidikan pikiran harus dikurangi
-            Isi pelajaran harus dihubungkan terhadap kesenian
-            Pendidikan watak
-            Pendidikan jasmani
-            Kewarganegaraan dan masyarakat
Maka setelah undang-undang pendidikan dan pengajaran No. 04 tahun 1950 dikeluarkan, maka lahirlah beberapa hal penting :
-        Kurikulum pendidikan rendah ditujukan untuk menyiapkan anak memiliki dasar-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin, serta mengembangkan bakat dan kesukaannya
-        Kurikulum pendidikan menengah ditujukan untuk menyiapkan pelajar ke pendidikan yang lebih tinggi, serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
-        Kurikulum pendidikan tinggi ditujukan untuk menyiapkan pelajar agar dapat menjadi pimpinan dalam masyarakat, dan dapat memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI setelah berada di bawah pemerintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950.Maka landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.
b.    Jenis Mata Pelajaran
Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1952 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut.
-        Bahasa Indonesia                    -   Menulis
-        Bahasa Daera                          -   Seni Suara
-        Berhitung                                -   Pekerjaan Tangan
-        Ilmu Alam                               -   Pekerjaan Keputrian
-        Ilmu Hayat                              -   Gerak badan
-        Ilmu Bumi                               -   Kebersiahan dan Kesehatan
-        Sejarah                                                -   Didikan Budi Pekerti
-        Menggambar                           -   Pendidikan Agama
Mata pelajaran pada kurikulum 1952 ini tidak jauh berbeda dengan mata pelajaran yang ada pada kurikulum 1947, jumlah mata pelajaran dan jenis mata pelajarannya pun sama. Perbedaanya hanya pada rincian isi mata pelajaranya, pada kurikulum ini isi mata pelajaran dibuat lebih terperinci.
Pada masa ini dibentuk Kelas Masyarakat, yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja. Pada kurikulum SMP, Isi kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan kurikulum 1947.Oleh karena itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952.Berikut ini rincian isi kurikulum 1952.
Perincian mata pelajaranya adalah sebagai berikut:
Kelompok Bahasa
-       Bahasa Indonesia
-       Bahasa Inggris
-       Bahasa Daerah
Kelompok Ilmu Pasti
-        Berhitung dan aljabar
-        Ilmu ukur
Kelompok Pengetahuan Alam
-        Ilmu Alam/kimia
-        Ilmu Hayat
Kelompok Pengetahuan Sosial
-        Ilmu Bumi
-        Sejarah
Kelompok Ekonomi
-        Hitung dagang
-        Pengetahuan dagang
Kelompok ekspresi
-        Seni suara
-        Menggambar
-        Pekerjaan tangan/kerajinan wanita.
Pendidikan jasmani
Budi pekerti*
Agama*
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan mata pelajaran bahasa dan agama, sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 4 tahun 1950 Bab IV pasal 5 ayat 1 dan 2, di antaranya:
Ayat 1:
“Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia”.
Ayat 2:
“Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar”.
Berkaitan dengan pelajaran agama, dalam struktur kurikulum pelajaran agama memang diberi jam khusus namun dalam pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing orang tua. Hal itu dipertegas pada UU No. 4 tahun 1950 Bab XII pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
Ayat 1:
“Dalam sekolah-sekolah Negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut”.
Ayat 2:
“Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Agama”.
Dari petikan dua ayat itu tersirat maksud bahwa pelajaran agama merupakan pilihan.Apabila si murid masih kanak-kanak, keikut sertaan murid ditentukan atas seizin orang tua.Orang tua memiliki hak untuk membolehkan atau melarang ikut pelajaran agama.Apabila siswa telah dewasa, dia boleh menetapkan ikut dan tidaknya pelajaran agama.
Pendidikan budi pekerti sebagai pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran di kurikulum 1952.Namun, mata pelajaran budi pekerti yang berisi pendidikan moral itu masih menjadi mata pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh karena itu dalam struktur kurikulum belum disediakan jumlah jam pelajaran secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan budi pekerti.

c.         Peran guru
Dalam proses pembelajaran guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang menerima informasi sebanyak-banyaknya dari guru.

d.        Sistem penilaian
Sistem Penilaian pada kurikulum 1952 hampir sama dengan kurikulum 1947, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan, dan ujian Negara. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas.
Ujian penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958 digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 equivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 equivalen dengan nilai angka 5).

e.         Kelebihan dan Kelemahan Kurikulum 1952
Beberapa kelebihan dari kurikulum 1952 ini diantaranya :
-       Kurikulum 1952 telah mengarah pada system pendidikan nasional, walaupun belum merata pada seluruh wilayah di Indonesia, namun dapat mencerminkan suatu pemahaman dan cita-cita para praktisi pendidikan akan pentingnya pemerataan pendidikan bagi seluruh bangsa Indonesia.
-       Pada Kurikulum 1952, materi pelajaran sudah berorientasi pada kebutuhan hidup para siswa, sehingga hasil pembelajaran dapat berguna ketika ditengah masyarakat.
-       Karena setiap guru mengajar satu mata pelajaran, maka memiliki keuntungan untuk lebih menguasai bidang  pengajarannya dengan lebih baik, daripada mengajar berbagai mata pelajaran.
Adapun beberapa kekurangan yang dirasakan pada kurikulum ini adalah:
-        Karena kurikulum 1952 baru mengarah pada system pendidikan nasional, maka belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
-        Materi pelajaran  belum orientasi masa depan, karena yang diajarkan berorientasi kebutuhan  untuk hidup dimasyarakat saat itu, dengan demikian belum memiliki visi kebutuhan dimasa mendatang.
-        Kurang membangkitkan kreatifitas dan inovasi guru, karena setiap mata pelajaran sudah terinci dalam rencana pelajaran  terurai, hal ini memper sempit kreatifitas dan inovasi  guru baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun menentukan sumber materi pelajaran
-        Kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
3.        Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964 adalah:
1.        Pengembangan Moral
2.        Pendidikan kemasyarakatan
3.        Pendidikan agama/budi pekerti
4.         Perkembangan kecerdasan
5.        Bahasa Daerah
6.         Bahasa Indonesia
7.        Berhitung
8.         Pengetahuan Alamiah
9.        Pengembangan emosional atau Artistik Pendidikan kesenian
10.    Pengembangan keprigelan Pendidikan keprigelan
11.     Pengembangan jasmani Pendidikan jasmani/Kesehatan

4.        Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani,moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Dalam kurikulum ini tampak dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran kelompok, pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi 9 pokok. Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagaikurikulum bulat. "Hanya memuat mata pelajaran pokok saja". Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik  beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
pada jaman Mashuri (1968-1973) ada Sekolah Pembangunan yang dikelola oleh Panitia Perencana dan Koordinasi Pilot Proyek Komprehensif. Hasil dari proyek itu, rencananya akan disebarkan ke 34 buah Sekolah Menengah Pembangunan di berbagai daerah, mulai 1974. Dan 10 tahun kemudian, 1984, "begitu rencananya", sistem pendidikan baru itu diharapkan sudah tersebar ke seluruh tanah air. Jadwal penyebaran yang di jaman Mashuri sudah dipastikan itu, mendadak berubah ketika Soemantri Brodjonegoro diangkat menjadi Menteri P dan K (Baca : Pendidikan dan Kebudayaan) yang baru. Alasan Soemantri, "menurut laporan, belum ada proyek perintis yang telah melakukan proses penilaian yang sistematis terhadap proyek yang dikerjakan." Karena itu, penemuan atau percobaan yang belum jelas tingkat kegunaannya, "jangan disebar-luaskan lebih dulu," katanya ketika itu.
Jadi kalau Mashuri menetapkan tahun 1974 sebagai tahun mulainya penyebaran sistem baru, maka Soemantri lebih menitik-beratkan pada pemantapan sistemnya. Dalam sistem Mashuri, pernah diusulkan agar jenjang pendidikan itu 5-3-4 (SD 5 tahun, SLP 3 tahun SLA 4 tahun), bukan selama ini yang 6-3-3. Karena itu, Sekolah Menengah Pembangunan yang tadinya 4 tahun, akhirnya tetap saja 3 tahun, sampai sekarang. Hari Libur Di jaman Sjarief Thajeb, proyek perintis itu masih dipertahankan di delapan IKIP Negeri.
a.        Karakteristik kurikulum 1968
-       Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
-       Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
-       Mata pelajaran dikelompokkan menjadi 9 pokok.

b.    Kelebihan dan Kekurangan Kurikulum 1968
Kelebihan dari kurikulum 1968 adalah Pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. Sedangkan kelemahan dari kurikulum 1968 adalah hanya memuat mata pelajaran pokok saja serta muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, yakni:
1.        Pembinaan Jiwa Pancasila
2.        Pendidikan agama
3.        Pendidikan kewarganegaraan
4.        Bahasa Indonesia
5.        Bahasa Daerah
6.        Pendidikan olahraga
7.        Pengembangan pengetahuan dasar
8.        Berhitung
9.        IPA
10.    Pendidikan kesenian
11.     Pendidikan kesejahteraan keluarga
12.      Pembinaan kecakapan khusus Pendidikan kejuruan

5.        Kurikulum 1975
Latar belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1.        Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
2.        Adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
3.        Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
4.        Adanya inovasi dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
5.        Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
Diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun. Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
1.        Berorientasi pada tujuan. Pemerintah merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal dengan khirarki tujuan pendidikan.
2.        Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3.        Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4.        Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
5.        Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1.        Tujuan institusional, Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA. Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
2.        Struktur Program Kurikulum, Struktur program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3.        Garis-Garis Besar Program Pengajaran, Garis-Garis Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu:
-          Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan.
-          Tujuan Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
-          Pokok bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
-          Urutan penyampaian bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan dari semester satu ke semester berikutnya.
4.        Sistem Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional, Sistem PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan.
PPSI sendiri merupakan sistem yang saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a.        Pedoman perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b.        Pedoman prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan pengajaran.
c.         Pedoman proses kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh para siswa
d.        Pedoman program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e.         Pedoman pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah disusun.
f.          Pedoman perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.

5.        Sistem Penilaian, Penilaian menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6.        Sistem Bimbingan dan Penyuluhan, Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih baik.
7.        Supervisi dan Administrasi, Sebagai suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1.    Pendidikan agama
2.    Pendidikan Moral Pancasila
3.    Bahasa Indonesia
4.    IPS
5.    Matematika
6.    IPA
7.    Olah raga dan kesehatan
8.    Kesenian
9.    Keterampilan khusus

6.        Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
-       Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
-       Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik
-       Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah
-       Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
-       Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
-       Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975.
Kurikulum ini banyak dipengaruhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan meneliti lingkungannya. Oleh sebab itu kurikulum 1984 menggunakan pendekatan proses, disamping tetap menggunakan orientasi pada tujuan.
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
Setelah berjalan selama lebih kurang sepuluh tahun, implementasi kurikulum tahun 1984 terasa terlalu membebani guru dan murid mengingat jumlah materi yang terlalu banyak jika dibandingkan dengan waktu yang tersedia.

7.        Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Menurut Mudjito Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses.”.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
-       Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan
-       Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
-       Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
-       Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
-       Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut:
-        Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran
-        Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1999. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu:
-        Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
-        Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
-        Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
-        Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
-        Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.

8.        Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Bahasa kerennya Kurikulum 2004 yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Munculnya kurikulum berbasis kompetensi didasari oleh oleh lemahnya kemampuan lulusan sekolah formal sekarang ini dalam arti sekolah kurang memiliki kemampuan yang diharapkan baik secara kognitif, afektif, maupun secara psikomotor. Dengan munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi ini diharapkan agar sekolah mampu menjadikan lulusan yang memiliki keterampilan sehingga dia bisa berkarya kapan dan dimanapun berada. Di sisi lain kurikulum berbasis kompetensi ini merupakan suatu kebijakan pemerintahuntuk memberikan kebebasan pengelolaan pendidikan atau demokratisasi pendidikan.
Istilah KBK yang dipergunakan kurang tepat, karena prosesnya tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya. Disebut KBK karena penyusunan kurikulum didasarkan kepada rincian kompetensi yang diharapkan, yang disusun tidak berdasarkan survey lapangan melainkan atas dasar kesepakatan para ahli kurikulum. (Nurhadi,dkk ,80:2012)
Selanjutnya Nurhadi mengatakan bahwa Setiap mata pelajaran diurai berdasar rumusan  kompetensi yang ingin dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni alat ukur hasil belajarnya yang hanya dilakukan secara tertulis dengan tipe soal pilihan ganda.  Ujian akhir sekolah maupun ujian nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
Meski baru diujicobakan, Hasilnya tak memuaskan. Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat kurikulum. Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan kompetensi tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan.  Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu (Puskur, 2002:55).
Kurikulum 2004, disebut juga Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi; dan pengembangan pembelajaran.

Ciri-ciri KBK sebagai berikut:
-        Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
-        Kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi,
-        Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
-        Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
-        Struktur kompetensi dasar KBK ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester.
-        Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.
-        Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level.
-        Perumusan hasil belajar adalah untuk menjawab pertanyaan,
a)    Apa yang harus siswa ketahui dan mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?
b)   Hasil belajar mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian.

a)  Kelebihan/Keunggulan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai berikut:
            Berikut ini kita paparkan beberapa kelebihan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, diantaranya adalah sebagai berikut:
-            Mengembangkan kompetensi-kompetensi peserta didk pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri.
-            KBK bersifat alamiah (konstekstual), karena berangkat berfokus dan bermuara pada hakekat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya masing-masing. Dalam hal ini peserta didik merupakan subjek belajar dan proses belajar berlangsung secara alamiah dalam bentuk bekerja dan mengalami berdasarkan standar kompetensi tertentu, bukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge).
-            Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan lain. Penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan, kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta aspek-aspek kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi tertentu.
-            Mengembangakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik /siswa (student oriented). Peserta didik dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta pikiran terlibat dalam proses belajar. Dengan demikian, peserta dapat belajar dengan bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan mendengar, belajar dengan mengamati dan menggambarkan, serta belajar dengan memecahkan masalah dan berpikir. Pengalaman-pengalaman itu dapat diperoleh melalui kegiatan mengindra, mengingat, berpikir, merasa, berimajinasi, menyimpulkan, dan menguraikan sesuatu. Kegiatan tersebut dijabarkan melalui kegiatan mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis.
-            Guru diberikan kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di sekolah/daerah masing-masing sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
-            Bentuk pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari suatu mata pelajaran memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
-            Penilaian yang menekankan pada proses memungkinkan peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan penilaian yang terfokus pada konten.
-            Ada bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya lebih tepat menggunakan pendekatan kompetensi, terutama yang berkaitan dengan ketrampilan.

b)  Kelemahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai berikut:
            Berikut ini kita paparkan beberapa kelemahan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, diantaranya adalah sebagai berikut:
-            Dalam kurikulum dan hasil belajar indikator sudah disusun, padahal indikator sebaiknya disusun oleh guru, karena guru yang paling mengetahui tentang kondisi peserta didik dan lingkungan.
-            Konsep KBK sering mengalami perubahan termasuk pada urutan standar kompetensi dan kompetensi dasar sehingga menyulitkan guru untuk merancang pembelajaran secara berkelanjutan.
-            Paradigma guru dalam pembelajaran KBK masih seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang lebih pada teacher oriented.
-            memandang  kompetensi  sebagai sebuah entitas yang bersifat tunggal, padahal kompetensi merupakan a complex  combination of knowledge,attitudes, skills and values displayed in the context of task performance “. ( Gonczi,1997), sistem pengukuran perilaku yang menggunakan paradigma behaviorisme ditengarai tidak mampu mengukur sesuatu perilaku yang dihasilkan dari pembelajaran bermakna (significant learning) (Barrie dan Pace,1997), dan kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan KBK adalah waktu,biaya dan tenaga yang banyak.

9.        Kurikulum 2006 (KTSP)
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006. Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2006 pasal 1 ayat 15, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jadi, penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Disamping itu, pengembangan KTSP harus disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta peserta didik.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dengan terbitnya permen nomor 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen nomor 23 tahun 2006 tentang standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada dasarnya sama dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi sebuah perangkat yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat.
Pada akhir tahun 2012 KTSP dianggap kurang berhasil, karena pihak sekolah dan para guru belum memahami seutuhnya mengenai KTSP dan munculnya beragam kurikulum yang sulit mencapai tujuan pendidikan nasional. Maka mulai awal tahun 2013 KTSP dihentikan pada beberapa sekolah dan digantikan dengan  kurikulum yang baru.
Kurikulum ini dikatakan sebagai perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum 2006 KTSP merupakan perkembangan dari kurikulum 2004 KBK. Kurikulum 2006 yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas itu akan diemban oleh masing masing pengampu mata pelajaran yaitu guru. Sehingga seorang guru disini menurut Okvina (2009) benar-benar digerakkan menjadi manusia yang professional yang menuntuk kereatifitasan seorang guru. Kurikulum yang kita pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada. Kekurangannya tidak lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP dengan kata lin masih rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP seorang guru dituntut untuk lebihh kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2) kurangnya sarana dan prasarana yang dimillki oleh sekolah.
Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
-        Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
-        Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
-        Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
-        Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
-        Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. 
-        Struktur kompetensi dasar KBK ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester.
-        Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.
-        Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level.
-        Perumusan hasil belajar adalah untuk menjawab pertanyaan,
a)        Apa yang harus siswa ketahui dan mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?
b)        Hasil belajar mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan KBK tahun 2004 dengan KBK tahun 2006 (versi KTSP), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh dalam menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang ditetapkan, mulai dari tujuan, visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan hingga pengembangan silabusnya.

a)      Kelebihan / Keunggulan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Berikut ini kita paparkan beberapa kelebihan dari kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut:
-            Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat diungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu ialah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai atau meninjau potensi keunggulan local yang ada bias dimunculkan sekolah didaerah atau provinsi.
-            Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan dan dapat tercapainya pendidikan karakter.
-            KTSP sangat memungkinkan bagi tiap sekolah untuk mengembangkan mata pelajaran tertentu bagi kebutuhan siswa.
-            Untuk mengantisipasi permasalahan pendidikan ,namun secara umum,KTSP  bias diandalkan menjadi patokan mengadapi tantangan masa depan dengan pembekalan keterampilan peserta didik.
-            Peserta didik juga diajak bicara,diskusi,wawancara dan membahas masalah – masalah yang kontekstual ,yang dalam kenyataanya memang diperlukan sehingga peserta didik menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari- hari.
-            Peserta didik tidak hanya dituntun menghafal namun yang lebih penting sudah adalah belajar proses sehingga mendorong peserta didik untuk meneliti dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari.
-            Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar peserta didik
-            Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
-            Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
-            kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan

b). Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Berikut ini kita paparkan beberapa kelemahan dari kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut:
-            Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
-            Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP .
-            Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
-            Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
-            pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
-            Tidak tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif juga merupakan kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
-            Diperlukannya waktu yang cukup oleh pedidik dalam membina perkembangan peserta didiknya,terutama peserta didik yang berkemampuan dibawah rata – rata.Kenyataan membuktikan ,kondisi social,dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup para guru.
-             
10.    Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
a.    Aspek penilaian
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek penilaian dalam K-13 yaitu:
-        Pengetahuan (KI-3);
-        Keterampilan (KI-4);
-        Sosial (KI-2); dan
-        Spiritual (KI-1).
b.    Mata pelajaran
1)   Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
-            Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-            Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
-            Matematika
-            Bahasa Indonesia
-            Ilmu Pengetahuan Alam
-            Ilmu Pengetahuan Sosia
-            Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
-            Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
-            Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
2)        Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Kelompok A (Wajib) terdiri dari :
-            Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-            Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
-            Matematika
-            Bahasa Indonesia
-            Ilmu Pengetahuan Alam
-            Ilmu Pengetahuan Sosial
-            Bahasa Inggris
Kelompok B (Wajib)
-            Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
-            Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
-            Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
-            Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
-            Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
3)        Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)[sunting | sunting sumber]
Kelompok A (Wajib)
-            Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-            Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
-            Matematika
-            Bahasa Indonesia
-            Bahasa Inggris
-            Sejarah Indonesia
Kelompok B
-            Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
-            Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
-            Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
Kelompok C (Peminatan)
Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)

c.     Peraturan Kurikulum 2013
Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
-        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
-        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

11.    Kurikulum 2013 REVISI
Kurikulum ini dibuat untuk merevisi atau meperbaiki kurikulm yang ada sebelumnya, yaitu kurikulum 2013, bebrapa hal yang direvisi antara lain:
-            Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
-            Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
-            Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
-            pendekatan scientific 5M bukanlah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
-            Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
-            Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Adapun Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru adalah guru harus memiliki Kelengkapan berikut :
a.    BUKU KERJA GURU
1)        BUKU KERJA 1 :
-          SKL, KI, dan KD
-          Silabus
-          RPP
-          KKM
2)        BUKU KERJA 2 :
-          Kode Etik Guru
-          Ikrar Guru
-          Tata Tertib Guru
-          Pembiasaan Guru
-          Kalender Pendidikan
-          Alokasi Waktu
-          Program Tahunan
-          Program Semester
-          Jurnal Agenda Guru
3)        BUKU KERJA 3 :
-          Daftar Hadir
-          Daftar Nilai
-          Penilaian Akhlak/Kepr
-          Analisis Hasil Ulangan
-          Progpel Perbaikan & Pengayaan
-          Daftar buku Pegawai Guru/Siswa
-          Jadwal Mengajar
-          Daya Serap Siswa
-          Kumpulan Kisi soal
-          Kumpulan Soal
-          Analisis Butir Soal
-          Perbaikan Soal
4)        BUKU KERJA 4 :
-          Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
-          Program Tindak Lanjut Kerja Guru

3          Implementasi Kurikulum di Indonesia
Pengertian secara bahasa sebagaimana dalam Oxford Advance Leraner’s Dictionary yang dikutip dalam  Mulyasa Implementasi adalah penerapan suatu yang memberikan efek atau dampak. Lebih lanjut disebutkan implementasi adalah proses penerapan ide, konsep, kebijakan atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingg memberiksn dampak baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, ataupun nilai dan sikap.
Kemudian implementasi kurikulum dapat juga diartikan sebagai aktualisasi kurikulum tertulis (written curriculum) kedalam bentuk pembelajaraan. Implementasi dapat juga diartika sebagai pelaksanaan dan penerapan. Ada beberapa pendapat yang dikutip dari Binti Maunah diantaranya pendapat Majone dan Wildavky (1979) yang menegemukakan bahwa implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan (dalam pressma. dan Wildavzky, 1984). Implementasi juga dapat diartikan sebagai suatu proses penerapan ide dan konsep. Adapun kurikulum dapat diartikan dokumen kurikulum (kurikulum potensial). Dikemukakan juga bahwa implementasi kurikulum merupakan proses interaksi antara fasilitator sebagai penegembangan kurikulum , dan peserta didika sebagai subjek belajar
Maka implementasi kurikulum adalah penerapan, ide, konsep kurikulum potensial (dalam bentuk dokumen kurikulum) kedalam kurikulum aktual dalam bentuk proses pembelajaraan.
Adapun elemen perubahan kurikulum ini mencakup Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Isi, dan Standar Penilaian. Sebagai contoh, standar proses dari yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi; dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menyaji, menyimpulkan, dan mencipta. Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di  lingkungan sekolah dan masyarakat. Guru bukan satu-satunya sumber belajar; serta sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan. Sedangkan pergeseran standar penilaian yang dimaksudkan adalah betul-betul berbasis kompetensi; sehingga penilaiannya tidak hanya berdasarkan hasil tes saja, melainkan menuju ke penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Penilaian tersebut tidak hanya dapat dilakukan melalui Ujian Nasional (UN) saja, tapi justru mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian. Di sini UN menjadi tidak relevan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERAN GURU SEBAGAI FASILITATOR

  Dalam dunia pendidikan yang terus berkembang, peran guru tidak lagi terbatas pada penyampaian materi pelajaran semata. Salah satu peran pe...