2.1 Pengertian Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum adalah
proses perencanaan kurikulum agar menghasilkan rencana kurikulum yang luas dan
spesifik. Proses ini berhubungan dengan seleksi dan pengorganisasian berbagai
komponen situasi belajar-mengajar, antara lain penetapan jadwal
pengorganisasian kurikulum dan spesifikasi tujuan yang di sarankan, mata
pelajaran, kegiatan, sumber dan alat pengukur pengembangan kurikulum yang
mengacu pada kreasi sumber-sumber unit, rencana unit, dan garis pelajaran
kurikulum ganda lainnya, untuk memudahkan proses belajar mengajar. (Hamalik,
2007)
2.2 Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Nurhadi, dkk (73:2012)
mengatakan secara rata-rata, perubahan kurikulum dan penyempurnaan kurikulum
dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan
agar kurikulum tidak ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu
pengetahuan dan teknologinya. Kurikulum yang pernah diberlakukan secara
Nasional di Indonesia dapat di jelaskan dalam table kronologis sebagai berikut
:
Pengembangan
kurikulum diperlukan
karena melihat tantangan masa depan yang semakin kompleks dan perlu penyiapan
diri dari pendidikan, seperti misalnya menghadapi globalisasi yang diwujudkan
melalui WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA; masalah lingkungan hidup,
percepatan teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi
berbasis pengetahuan; kebangkitan industri kreatif dan budaya; pergeseran
kekuatan ekonomi dunia; pengaruh dan imbas teknosains mutu; investasi dan
transformasi pada sektor pendidikan; dan hasil TIMSS dan PISA yang
menunjukkan posisi Indonesia selalu pada ranking bawah.
Alasan lain
adalah adanya tuntutan terhadap kompetensi masa depan yang lebih menekankan
pada: Kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis,
kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi
warga negara yang efektif, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran
terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang
mengglobal, memiliki minat luas mengenai hidup, memiliki kesiapan untuk
bekerja, serta memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya. Di sisi lain,
masyarakat memiliki persepsi bahwa Kurikulum 2013 ini terlalu menitikberatkan
pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Berikut ini adalah perjalanan kurikulum yang terjadi di
Indonesia dari masa-kemasa, yang terhitung dari sebelum kemerdekaan sampai sekarang
ini. Sudah beberapa kali pergantian yang terjadi diantaranya:
A. Pendidikan Pada Zaman Kerajaan
1. Zaman Purba
Kebudayaan yang
berkembang pada penduduk asli disebut Paleolitis (kebudayaan lama/tua),
sedangkan kebudayaan moyang bangsa Indonesia disebut neolitis (kebudayaan baru)
yang menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Tata masyarakatnya bersifat
egaliter, tidak ada stratifikasi yang jelas. Masyarakatnya dipimpin oleh pemuka
adat.
Tujuan
pendidikan saat itu adalah agar generasi muda dapat mencari nafkah, membela
diri dan hidup bermasyarakat. Belum ada pendidikan formal, maka kurikulum
pendidikannya meliputi pengetahuan, sikap, dan ketrampilan mengenai agama.
2. Zaman Kerajaan Hindu-Budha
Stratifikasi sudah
nampak jelas, antara yang dijamin(raja dan pegawai-pegawainya) dan yang
menjamin (rakyat). Berkembanglah
feodalisme di dalam masyarakat dengan diketemukan tulisan tertua (tulisan huruf
Palawa bahasa sansekerta) oleh para ilmuwan sejarah di dekat Bogor dan Kutai.
Pada jaman kerajaan
Tarumanegara, Kutai telah berkembang pendidikan informal berbentuk Perguruan
dan Pesantren. Sebagai pendidik ( guru dan pendhita) adalah kaum Brahmana yang
kemudian guru menggantikan kedudukannya para Brahmana. Implikasi dari feodalisme
pendidikan bersifat aristokratis artinya masih terbatas hanya untuk minoritas
yaitu anak-anak kasta Brahmana dan Ksatria, belum menjangkau mayoritas dari
anak-anak kasta Waisya dan Syudra.
Tujuan
pendidikan umumnya agar menjadi penganut agama yang taat, mampu hidup
bermasyarakat, mampu membela diri, dan membela negara. Darmapala sangat
terkenal sebagai guru Budha yang dimungkinkan candi Borobudur, candi mendut
merupakan pusat-pusat pendidikan agama Budha yang menghasilkan karya sastra
yang bermutu tinggi oleh para empu (pujangga) seperti : Kitab Pararaton (Empu
Kanwa), Negara Kertagama ( Empu Sedah dan Empu Panuluh), Arjuna Wiwaha dan
Barathayuda ( Empu Prapanca)
3. Zaman Kerajaan Islam
Pada
abad 14 melalui saudagar yang beragama Islam masuk dan menyebarkan agama Islam
di pulau Jawa dengan jasa wali songo, akhirnya berdirilah kerajaan Islam. Pada
umumnya tujuan pendidikan untuk menghasilakan manusia yang bertakwa kepada
Allah SWT. Pendidikan berlangsung dalam keluarga dan lambaga-lembaga pendidikan
seperti langgar-langgar, masjid, dan pesantren.
4. Zaman Pengaruh Portugis dan
Spanyol
Bangsa
Portugis dan bangsa Spanyol datang untuk berdagang dan sebagai missionaris
(penyebar agama katholik). Mereka mendirikan sekolah yang kurikulumnya berisi
pendidikan agama katholik ditambah mata pelajaran membaca, menulis dan
berhitung.
5. Zaman kolonial Belanda
Pada jaman kolonial
Balanda karakteristik kondisi sosial budaya yaitu:
1)
Berlangsung penjajahan kolonialisme
2)
Monopoli hasil pertanian
3)
Stratifikasi sosial
Namun
dengan semakin sadarnya bangsa Indonesia akan makna nasional dan kemerdekaan
lahirlah berbagai pergerakan dalam jalur politik dan pendidikan. Kondisi
pendidikan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan yang dilaksanakan oleh
pemerintah kolonial belanda sesuai kepentingan penjajahan dan pendidikan yang
dilaksanakan oleh kaum pergerakan sebagai sarana perjuangan demi mencapai
kemerdekaan. Ciri-ciri pendidikan zaman itu adalah minimnya partisipasi bagi
rakyat hanya untuk bangsa belanda dan putera golongan priayi, pendidikan
bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja murah atau pegawai rendahan.
Pendidikan
kaum pergerakan sebagai sarana perjuangan kemerdekaan, antara lain :
- Tahun
1908 Budi utomo menjelaskan bahwa tujuan perkumpulan adalah untuk kemajuan yang
selaras buat negeri dan bangsa. Dalam bidang pendidikan mendirikan Sekolah
Sentral di Solo dan Yogyakarta yaitu Kweekschool.
- Tahun
1912 K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah
- Tahun
1915 didirikan Trikora Dharmo, dan selanjutnya berdiri berbagai perkumpulan
pemuda hingga terwujudnya sumpah pemuda 1928.
- Tahun
1922 Ki Hajar Dewantara mendirikan Perguruan Tamansiswa.
- Tahun
1926 Muhamad Safei mendirikan INS (Indonesisch Nederland School), dll.
Dari sini pergerakan
nasional melahirkan kesadaran mengenai pentingnya peranan pendidikan nasional
dalam mempersiapkan kelahiran negara nasional. Ciri pendidikan nasional :
1.
Bersifat nasionalistik dan sangat anti
kolonialis
2.
Berdiri sendiri atau percaya kepada
kemampuan sendiri
3.
Pengakuan kepada eksistensi perguruan
swasta sebagai perwujudan harga diri yang tinggi dan kebhinekaan masyarakat
Indonesia.
1.
Zaman Kedudukan Jepang
Bangsa Indonesia berada
pada kekuasaan pendudukan militerisme, implikasinya dalam bidang pendidikan di
Indonesia sebagai berikut :
1.
Tujuan dan isi pendidikan diarahkan demi
kepentingan perang Asia Timur Raya
2.
Hilangnya sistem dualisme dalam
pendidikan. Terdapat jenjang sekolah : Sekolah Rakyat, Sekolah Menengah,
Sekolah Menengah Tinggi, dan Perguruan Tinggi.
3.
Sistem pendidikan menjadi lebih merakyat.
C.
Perkembangan Kurikulum Sebelum Kemerdekaan 1945
1.
Kurikulum pada masa VOC
Kurikulum sekolah-sekolah
selama VOC bertalian erat dengan gereja. Menurut Hereen XVII, badan tertinggi
VOC di negeri Belanda yang tertidi atas 17 orang anggota, tahun 1617, gubernur
di Indonesia harus menyebarluaskan agama Kristen dan mendirikan sekolah untuk
tujuan itu. Menurut peraturan sekolah 1643 tugas guru dalah memupuk rasa tajkut
kepada Tuhan , mengajarkan dasar agama Kristen , mengajak anak berdoa,
bernyanyi , pergi ke gereja, mematuhi orang tua, penguasa, dan guru-guru.
Pembagian dalam 3 kelas untuk pertama kali dimulai pada tahun 1778. Di kelas 3,
kelas terendah, anak-anak belajar abjad, di kelas 2 memaca, menulis, dan
bernyanyi dan di kelas 1, kelas tertinggi: membaca, menulis, katekismus,
bernyanyi dan berhitung.
2.
Kurikulum Sebelum 1892 (Sebelum
Reorganisasi)
Sebelum 1892, Sekolah
rendah tidak mempunyai kurikulum yang uniform, walaupun dalam peraturan 1871
ada petunjuk yang menentukan kegiatan sekolah. Ada 4 mata pelajaran yang
diharuskan , yakni membaca, menulis, bahasa (bahasa daerah dan bahasa Melayu),
dan berhitung. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Melayu. Adapun
mengenai pelajaran Agama, tidak di ajarkan. Seperti halnya di belanda pada masa
liberal. Statuta 1874 menyatakan pengajaran agama dilarang di sekolah
pemerintah, akan tetapi ruang kelas dapat digunakan untuk itu di luar jam
pelajaran.
3.
Kurikulum Setelah 1892 ( Setelah
Reorganisasi)
Kurikulum sekolah ini, seperti ditentukan
dalam peraturan 1893 terdiri atas pelajaran membaca dan menulis dalam bahasa
daerah dalam huruf daerah dan latin, membaca dan menulis dalam bahasa Melayu,
berhitung, ilmu bumi Indonesia, ilmu alam, sejarah pulau tempat tinggal,
menggambar dan mengukur tanah. Lama pelajaran diperpanjang dari 3 menjadi 5
kelas. Pada tahun 1907 bahasa Belanda dimasukkan ke dalam program Sekolah kelas
Satu dan lama studi diperpanjang menjadi 6 tahun. Akan tetapi, perubahan itu
tetap tidak menjadikan Sekolah Kelas Satu popular, ia tetap menjadi terminal
tanpa kesempatan melanjutkan pelajaran. Kelemahannya jelas Nampak bila
dibandingkan dengan ELS (Europese Lagere School) dan HCS (Holland Chinese
School) . Dirasakan adanya diskriminasi terhadap anak Indonesia karena
anak-anak cina di HCS diberi pelajaran dalam bahasa Belanda selama 7 tahun.
Barulah ketika tahun 1912 bahasa Belanda diajarkan mulai kelas 1 dan lama studi
diperpanjang selama 7 tahun.
4.
Kurikulum Sekolah Kelas Dua
Disebut Sekolah Kelas Dua
karena orang-orang yang sekolah disana khusus sebagian kecil rakyat. Sekolah
ini akan mempersiapkan berbagai ragam pegawai rendah untuk kantor pemerintah
dan perusahaan swasta.
5.
Kurikulum VolkSchool
Kurikulum ini sangat
sederhana, Kurikulum ini muncul seiring dengan kebutuhan rakyat yang pada saat
itu banyak buta huruf dan tidak bisa berhitung. Akan tetapi, sekolah ini tetap
saja dirasa tidak memenuhi keinginan murid untuk melanjutkan pelajarannya.
6.
Kurikulum ELS (Europese Lagere School)
Setelah Hindia Belanda
diterima kembali dari tangan Inggris pada tahun 1816 oleh para Komisariat
Jendral , maka pendidikan ditanggapi secara lebih sungguh-sungguh. Akan tetapi
kegiatan mereka hanya terfokus pada anak-anak berdarah Belanda.
7.
Kurikulum HCS (Holland Chinese School)
HCS mempunyai dasar yang
sama dengan ELS. Bahasa Perancis biasanya diajarkan pada sore hari seperti
halnya dengan bahasa Inggris, yang sebenarnya tidak diberikan kepada ELS, nemun
diajarkan berhubung dengan kepentinan bagi perdagangan. Kurikulum dan buku
pelajarannyapun sama dengan ELS.
8.
Kurikulum HIS (Holland Inlandse School)
Pendirian HIS pada
prinsipnya dikarenakan keinginan yang kian menguat di kalangan orang Indonesia
untuk memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan Barat. Kurikulum HIS seperti
yang tercantum dalam Statuta 1914 No. 764 meliputi semua mata pelajaran.
9.
Kurikulum MULO (Meer Uitgebreid Lager
Onderwijs)
Dengan program yang
diperluas. MULO merupakan sekolah pertama yang tidak mengikuti pola pendidikan
Belanda, namun tetap berorientasi ada Barat dan tidak mencari penyesuaian
dengan keadaan Indonesia.
10. Kurikulum HBS (Hogere Burger School)
Kurikulum HBS di
Indonesia tak sedikitpun berbeda dengan yang ada di negeri Belanda.
A.
Perkembangan Kurikulum Setelah
Kemerdekaan 1945
1.
Kurikulum 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan
memakai istilah dalam bahasa Belanda leer plan artinya rencana pelajaran,
istilah ini lebih popular dibanding istilah curriculum (bahasa Inggris).
Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan
Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan Rentjana
Pelajaran 1947, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah kalangan
menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya
memuat dua hal pokok yaitu Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya dan Garis-garis besar
pengajaran.
Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem
pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah
digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti
sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu
masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan lebih menekankan
pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan
sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
a.
Jenis
Mata Pelajaran
Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran.
Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan
bermasyarakat. Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari,
perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Mata
pelajaran untuk tingkat Sekolah Rakyat ada 16, khusus di Jawa, Sunda, dan
Madura diberikan bahasa daerah. Daftar pelajarannya adalah
-
Bahasa Indonesia - Seni Suara
-
Bahasa Daerah - Pekerjaan Tangan
-
Berhitung - Pekerjaan Keputrian
-
Ilmu Alam - Gerak Badan
-
Ilmu Hayat - Kebersihan dan Kesehatan
-
Ilmu Bumi - Didikan Budi Pekerti
-
Sejarah -
Pendidikan Agama
-
Menggambar - Menulis
Pada
awalnya pelajaran agama diberikan mulai kelas IV, namun sejak 1951 agama juga
diajarkan sejak kelas 1. Garis-garis besar pengajaran pada saat itu menekankan
pada cara guru mengajar dan cara murid mempelajari. Misalnya, pelajaran bahasa
mengajarkan bagaimana cara bercakap-cakap, membaca, dan menulis. Ilmu Alam
mengajarkan bagaimana proses kejadian sehari-hari, bagaimana mempergunakan
berbagai perkakas sederhana (pompa, timbangan, manfaat bes berani), dan
menyelidiki berbagai peristiwa sehari-hari, misalnya mengapa lokomotif diisi
air dan kayu, mengapa nelayan melaut pada malam hari, dan bagaimana menyambung
kabel listrik. Pada perkembangannya, rencana pelajaran lebih dirinci lagi
setiap pelajarannya, yang dikenal dengan istilah Rencana Pelajaran Terurai
1952.
Pada masa
itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6
tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan,
seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu
sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
b.
Kelebihan
dan Keurangan Kurikulum 1947
Kurikulum
pada tahun 1947 tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan dalam proses
pelaksanaannya. Beberapa kelebihan dari kurikulum ini diantaranya :
-
Mencerminkan kesadaran sebagai bangsa yang
berdaulat, dan mendudukkan pendidikan sebagai faktor penting dalam memperkokoh
berdirinya negara Indonesia melalui persatuan dan kesatuan untuk mengusir
penjajah.
-
Memiliki fungsi strategis dalam mempersatukan
bangsa Indonesia melalui pendidikan
-
Kurikulum 1947 mengadopsi dari pengalaman
pendidikan Indonesia yang telah lalu dimas penjajahan, sehingga memudahkan
dalam penyusunannya.
Selain beberapa kelebihan di atas, terdapat juga beberapa kekurangan pada
kurikulum ini, diantaranya :
-
Dibayang-bayangi pendidikan jaman penjajahan,
sehingga mengarah pada pola pengajaran penjajah.
-
Belum memiliki orientasi ranah kognitif dan psikomotor
namun lebih dominan ranah afektif
-
Belum diterapkan di sekolah-sekolah sehingga belum
memberikan dampak pada terlaksananya pendidikan dan terbentuknya bangsa
Indonesia hingga secara resmi dilaksanakan pada tahun 1950
Dikatakan
demikian karena saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan
yang berlaku sebagai landasan operasionalnya.Hal ini terjadi sampai tahun
1949.Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dapat dirampungkan.Selanjutnya undang-undang itu
disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954.Dari situlah dikenal
undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950 dan No. 12
Tahun 1954.Namun undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum
1947.
2.
Kurikulum 1952
a.
Landasan
Kurikulum
Kurikulum tahun 1952 disebut sebagai
kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional. Hal ini didarasi
karena berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru
dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947,
tetapi kurikulum tahun 1952. Selain itu kurikulum 1952 juga disebut sebagai
pembaharuan dari kurikulum 1947.
Landasan yuridis kurikulum 1952
tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947.Landasan idiilnya adalah Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah
UUD 1945.Landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950.
Kurikulum ini lebih merinci setiap
mata pelajaran.Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana
Pelajaran Terurai 1952.Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem
pendidikan nasional.Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952
ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, pendekatan
kontekstual dalam pembelajaran sudah digunakan pada masa tersebut. Menteri PP
dan K yang pada waktu itu dijabat oleh Mr. Soewandi melakukan usaha untuk
mengubah system pendidikan dan pengajaran sehingga akan lebih sesuai dengan
keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia pada waktu itu.
Kemudian dibentuk Panitia Penyelidik
Pengajaran dalam rangka mengubah system pendidikan kolonial kedalam system
pendidikan Nasional.Perubahan system tersebut memiliki konsekuensi logis yaitu
semua kurikulum pada semua tingkat pendidikan mengalami perubahan sehingga yang
semula dioreantasikan pada kepentingan kolonial diubah menjadi kebutuhan bangsa
yang merdeka.
Salah satu hasil dari panitia tersebut adalah menyangkut
kurikulum rencana pelajaran pada setiap tingkat pendidikan harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
-
Pendidikan pikiran harus dikurangi
-
Isi pelajaran harus dihubungkan terhadap kesenian
-
Pendidikan watak
-
Pendidikan jasmani
-
Kewarganegaraan dan masyarakat
Maka
setelah undang-undang pendidikan dan pengajaran No. 04 tahun 1950 dikeluarkan,
maka lahirlah beberapa hal penting :
-
Kurikulum pendidikan rendah ditujukan untuk
menyiapkan anak memiliki dasar-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan
baik lahir maupun batin, serta mengembangkan bakat dan kesukaannya
-
Kurikulum pendidikan menengah ditujukan untuk
menyiapkan pelajar ke pendidikan yang lebih tinggi, serta mendidik
tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat
masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
-
Kurikulum pendidikan tinggi ditujukan untuk
menyiapkan pelajar agar dapat menjadi pimpinan dalam masyarakat, dan dapat
memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
Seiring
dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI setelah berada di bawah
pemerintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh
DPR pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada
tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat
dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi
pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950.Maka landasan operasional kurikulum 1952 adalah
UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.
b. Jenis Mata Pelajaran
Mata
Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1952 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD)
menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut.
-
Bahasa Indonesia - Menulis
-
Bahasa Daera - Seni Suara
-
Berhitung - Pekerjaan Tangan
-
Ilmu Alam - Pekerjaan Keputrian
-
Ilmu Hayat - Gerak badan
-
Ilmu Bumi - Kebersiahan dan Kesehatan
-
Sejarah - Didikan Budi Pekerti
-
Menggambar - Pendidikan Agama
Mata
pelajaran pada kurikulum 1952 ini tidak jauh berbeda dengan mata pelajaran yang
ada pada kurikulum 1947, jumlah mata pelajaran dan jenis mata pelajarannya pun
sama. Perbedaanya hanya pada rincian isi mata pelajaranya, pada kurikulum ini
isi mata pelajaran dibuat lebih terperinci.
Pada masa
ini dibentuk Kelas Masyarakat, yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun
yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan,
seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu
sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja. Pada kurikulum SMP, Isi
kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan kurikulum 1947.Oleh karena itu
kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952.Berikut ini rincian isi
kurikulum 1952.
Perincian
mata pelajaranya adalah sebagai berikut:
Kelompok Bahasa
-
Bahasa Indonesia
-
Bahasa Inggris
-
Bahasa Daerah
Kelompok Ilmu Pasti
-
Berhitung dan aljabar
-
Ilmu ukur
Kelompok Pengetahuan Alam
-
Ilmu Alam/kimia
-
Ilmu Hayat
Kelompok Pengetahuan Sosial
-
Ilmu Bumi
-
Sejarah
Kelompok Ekonomi
-
Hitung dagang
-
Pengetahuan dagang
Kelompok ekspresi
-
Seni suara
-
Menggambar
-
Pekerjaan tangan/kerajinan wanita.
Pendidikan jasmani
Budi pekerti*
Agama*
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan mata pelajaran bahasa dan
agama, sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 4 tahun 1950 Bab IV pasal 5 ayat 1
dan 2, di antaranya:
Ayat 1:
“Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia”.
Ayat 2:
“Di taman kanak-kanak dan tiga kelas
yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai
bahasa pengantar”.
Berkaitan dengan pelajaran agama, dalam struktur
kurikulum pelajaran agama memang diberi jam khusus namun dalam pelaksanaannya
diserahkan pada masing-masing orang tua. Hal itu dipertegas pada UU No. 4 tahun
1950 Bab XII pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
Ayat 1:
“Dalam sekolah-sekolah Negeri
diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan
mengikuti pelajaran tersebut”.
Ayat 2:
“Cara menyelenggarakan pengajaran
agama di sekolah-sekolah Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Agama”.
Dari petikan dua ayat itu tersirat
maksud bahwa pelajaran agama merupakan pilihan.Apabila si murid masih
kanak-kanak, keikut sertaan murid ditentukan atas seizin orang tua.Orang tua
memiliki hak untuk membolehkan atau melarang ikut pelajaran agama.Apabila siswa
telah dewasa, dia boleh menetapkan ikut dan tidaknya pelajaran agama.
Pendidikan budi pekerti sebagai
pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran di kurikulum 1952.Namun,
mata pelajaran budi pekerti yang berisi pendidikan moral itu masih menjadi mata
pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh karena itu dalam struktur kurikulum belum
disediakan jumlah jam pelajaran secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan
budi pekerti.
c.
Peran
guru
Dalam
proses pembelajaran guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral,
nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun,
dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan
peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada
guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang menerima informasi
sebanyak-banyaknya dari guru.
d.
Sistem
penilaian
Sistem
Penilaian pada kurikulum 1952 hampir sama dengan kurikulum 1947, yakni
dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan, dan ujian Negara.
Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk
menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas.
Ujian
penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar
tahun 1958 digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat
dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau
equivalennya (nilai 4 equivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 equivalen dengan
nilai angka 5).
e.
Kelebihan
dan Kelemahan Kurikulum 1952
Beberapa
kelebihan dari kurikulum 1952 ini diantaranya :
-
Kurikulum 1952 telah mengarah pada system
pendidikan nasional, walaupun belum merata pada seluruh wilayah di Indonesia,
namun dapat mencerminkan suatu pemahaman dan cita-cita para praktisi pendidikan
akan pentingnya pemerataan pendidikan bagi seluruh bangsa Indonesia.
-
Pada Kurikulum 1952, materi pelajaran sudah
berorientasi pada kebutuhan hidup para siswa, sehingga hasil pembelajaran dapat
berguna ketika ditengah masyarakat.
-
Karena setiap guru mengajar satu mata pelajaran,
maka memiliki keuntungan untuk lebih menguasai bidang pengajarannya dengan lebih baik, daripada
mengajar berbagai mata pelajaran.
Adapun
beberapa kekurangan yang dirasakan pada kurikulum ini adalah:
-
Karena kurikulum 1952 baru mengarah pada system
pendidikan nasional, maka belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
-
Materi pelajaran
belum orientasi masa depan, karena yang diajarkan berorientasi
kebutuhan untuk hidup dimasyarakat saat
itu, dengan demikian belum memiliki visi kebutuhan dimasa mendatang.
-
Kurang membangkitkan kreatifitas dan inovasi guru,
karena setiap mata pelajaran sudah terinci dalam rencana pelajaran terurai, hal ini memper sempit kreatifitas
dan inovasi guru baik dalam perencanaan,
pelaksanaan, maupun menentukan sumber materi pelajaran
-
Kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek
karena guru menjadi subjek sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru
yang menentukan apa saja yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang
menentukan standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
3.
Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok
pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964
juga menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu
pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan
moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara
belajar dijalankan dengan metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu
pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari
Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian,
olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk
membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat
seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum
1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran
berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada
pada Kurikulum 1964 adalah:
1.
Pengembangan Moral
2.
Pendidikan kemasyarakatan
3.
Pendidikan agama/budi pekerti
4.
Perkembangan kecerdasan
5.
Bahasa Daerah
6.
Bahasa Indonesia
7.
Berhitung
8.
Pengetahuan Alamiah
9.
Pengembangan emosional atau Artistik
Pendidikan kesenian
10. Pengembangan
keprigelan Pendidikan keprigelan
11. Pengembangan jasmani Pendidikan
jasmani/Kesehatan
4.
Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum
1968 bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat
jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani,moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama. Dalam kurikulum ini tampak dilakukannya perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968
menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran kelompok, pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi 9 pokok. Djauzak
menyebut Kurikulum 1968 sebagaikurikulum bulat. "Hanya memuat mata
pelajaran pokok saja". Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak
mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat
diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan. Isi pendidikan diarahkan pada
kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik
yang sehat dan kuat.
pada jaman Mashuri
(1968-1973) ada Sekolah Pembangunan yang dikelola oleh Panitia Perencana dan
Koordinasi Pilot Proyek Komprehensif. Hasil dari proyek itu, rencananya akan
disebarkan ke 34 buah Sekolah Menengah Pembangunan di berbagai daerah, mulai
1974. Dan 10 tahun kemudian, 1984, "begitu rencananya", sistem
pendidikan baru itu diharapkan sudah tersebar ke seluruh tanah air. Jadwal
penyebaran yang di jaman Mashuri sudah dipastikan itu, mendadak berubah ketika
Soemantri Brodjonegoro diangkat menjadi Menteri P dan K (Baca : Pendidikan dan
Kebudayaan) yang baru. Alasan Soemantri, "menurut laporan, belum ada
proyek perintis yang telah melakukan proses penilaian yang sistematis terhadap
proyek yang dikerjakan." Karena itu, penemuan atau percobaan yang belum
jelas tingkat kegunaannya, "jangan disebar-luaskan lebih dulu,"
katanya ketika itu.
Jadi
kalau Mashuri menetapkan tahun 1974 sebagai tahun mulainya penyebaran sistem
baru, maka Soemantri lebih menitik-beratkan pada pemantapan sistemnya. Dalam
sistem Mashuri, pernah diusulkan agar jenjang pendidikan itu 5-3-4 (SD 5 tahun,
SLP 3 tahun SLA 4 tahun), bukan selama ini yang 6-3-3. Karena itu, Sekolah
Menengah Pembangunan yang tadinya 4 tahun, akhirnya tetap saja 3 tahun, sampai
sekarang. Hari Libur Di jaman Sjarief Thajeb, proyek perintis itu masih
dipertahankan di delapan IKIP Negeri.
a.
Karakteristik
kurikulum 1968
-
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan
dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan
dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus.
-
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari
perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
-
Mata pelajaran dikelompokkan menjadi 9
pokok.
b.
Kelebihan
dan Kekurangan Kurikulum 1968
Kelebihan dari
kurikulum 1968 adalah Pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. Sedangkan
kelemahan dari kurikulum 1968 adalah hanya memuat mata pelajaran pokok saja
serta muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan
permasalahan faktual di lapangan.
Kurikulum
1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada
tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang
studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9,
yakni:
1.
Pembinaan Jiwa Pancasila
2.
Pendidikan agama
3.
Pendidikan kewarganegaraan
4.
Bahasa Indonesia
5.
Bahasa Daerah
6.
Pendidikan olahraga
7.
Pengembangan pengetahuan dasar
8.
Berhitung
9.
IPA
10. Pendidikan
kesenian
11. Pendidikan kesejahteraan keluarga
12. Pembinaan kecakapan khusus Pendidikan
kejuruan
5.
Kurikulum 1975
Latar
belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di
sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1.
Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun
1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem pendidikan
nasional.
2.
Adanya kebijaksanaan pemerintah di
bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi
: “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mempercepat lajunya pembangunan.
3.
Adanya hasil analisis dan penilaian
pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong
pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
4.
Adanya inovasi dalam system
belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki
dunia pendidikan Indonesia.
5.
Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan
pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
Diperlukan
peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan
masyarakat yang sedang membangun. Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum
1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
1.
Berorientasi pada tujuan. Pemerintah
merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal
dengan khirarki tujuan pendidikan.
2.
Menganut pendekatan integrative dalam
arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada
tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3.
Menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4.
Menganut pendekatan sistem instruksional
yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
5.
Dipengaruhi psikologi tingkah laku
dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill).
Pembelajaran lebih banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang
keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari
luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum
1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1.
Tujuan
institusional, Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA. Tujuan
Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan
program pendidikannya.
2.
Struktur
Program Kurikulum, Struktur program adalah kerangka umum
program pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3.
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran, Garis-Garis Besar Program
Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu:
-
Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang
harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama
masa pendidikan.
-
Tujuan Instruksional Umum, yaitu tujuan
yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester
maupun satu tahun.
-
Pokok bahasan yang harus dikembangkan
untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan pendidikan
yang telah ditetapkan.
-
Urutan penyampaian bahan pelajaran dari
tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan dari semester satu ke
semester berikutnya.
4.
Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional, Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan.
PPSI
sendiri merupakan sistem yang saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri
atas urutan, desain tugas yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah
B.Uno, 2007). Oemar Hamalik mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun
oleh guru dan berguna untuk menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a.
Pedoman perumusan tujuan. Pedoman
perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan
khusus.
b.
Pedoman prosedur pengembangan alat
penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test
yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan
pengajaran.
c.
Pedoman proses kegiatan belajar
siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk
menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran
yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh
para siswa
d.
Pedoman program kegiatan guru.
Pedoman program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk
merencanakan program kegiatan bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan
sesuai dengan rumusan TIK.
e.
Pedoman pelaksanaan program.
Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah
disusun.
f.
Pedoman perbaikan atau revisi.
Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program setelah
selesai dilaksanakan.
5.
Sistem
Penilaian, Penilaian menggunakan PPSI diberikan
pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6.
Sistem
Bimbingan dan Penyuluhan, Setiap siswa memiliki tingkat
kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang
akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang
lebih baik.
7.
Supervisi
dan Administrasi, Sebagai suatu lembaga pendidikan
memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru,
administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik
supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman
pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata
Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1. Pendidikan
agama
2. Pendidikan
Moral Pancasila
3. Bahasa
Indonesia
4. IPS
5. Matematika
6. IPA
7. Olah
raga dan kesehatan
8. Kesenian
9. Keterampilan
khusus
6.
Kurikulum
1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya
adalah sebagai berikut.
- Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum
tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
- Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai
bidang studi dengan kemampuan anak didik
- Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan
pelaksanaannya di sekolah
- Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan
hampir di setiap jenjang.
- Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)
sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak
sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
- Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk
memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau
tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam
kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan
kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap
kurikulum 1975.
Kurikulum ini
banyak dipengaruhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak didik
sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan
meneliti lingkungannya. Oleh sebab itu kurikulum 1984 menggunakan pendekatan
proses, disamping tetap menggunakan orientasi pada tujuan.
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan
pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering
disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai
subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga
melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student
Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R.
Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor
IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep
CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang
diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara
nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang
terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di
sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model
berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
Setelah berjalan selama lebih kurang sepuluh tahun, implementasi kurikulum
tahun 1984 terasa terlalu membebani guru dan murid mengingat jumlah materi yang
terlalu banyak jika dibandingkan dengan waktu yang tersedia.
7.
Kurikulum
1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Menurut Mudjito Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan
kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara
Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses.”.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran,
lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga
lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,
misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu
masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum
super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen
Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di
antaranya sebagai berikut:
- Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem
caturwulan
- Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran
yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
- Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan
satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini
bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan
pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat
sekitar.
- Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan
menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan
bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka,
dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
- Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya
disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir
siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang
menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan
menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan,
terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi
(content oriented), di antaranya sebagai berikut:
-
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/substansi setiap mata pelajaran
-
Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994.
Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum
tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum
1999. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip
penyempurnaan kurikulum, yaitu:
-
Penyempurnaan
kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan
masyarakat.
-
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
-
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan
kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
-
Penyempurnaan
kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi,
pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
-
Penyempurnaan
kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat
menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang
tersedia di sekolah.
8.
Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi)
Bahasa kerennya Kurikulum 2004 yaitu Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK). Munculnya kurikulum berbasis kompetensi didasari oleh oleh
lemahnya kemampuan lulusan sekolah formal sekarang ini dalam arti sekolah
kurang memiliki kemampuan yang diharapkan baik secara kognitif, afektif, maupun
secara psikomotor. Dengan munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi ini
diharapkan agar sekolah mampu menjadikan lulusan yang memiliki keterampilan
sehingga dia bisa berkarya kapan dan dimanapun berada. Di sisi lain kurikulum
berbasis kompetensi ini merupakan suatu kebijakan pemerintahuntuk memberikan
kebebasan pengelolaan pendidikan atau demokratisasi pendidikan.
Istilah KBK yang dipergunakan kurang tepat, karena prosesnya
tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya. Disebut KBK karena penyusunan
kurikulum didasarkan kepada rincian kompetensi yang diharapkan, yang disusun
tidak berdasarkan survey lapangan melainkan atas dasar kesepakatan para ahli
kurikulum. (Nurhadi,dkk ,80:2012)
Selanjutnya Nurhadi mengatakan bahwa Setiap mata pelajaran
diurai berdasar rumusan kompetensi yang
ingin dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat
ukur kompetensi siswa, yakni alat ukur hasil belajarnya yang hanya dilakukan
secara tertulis dengan tipe soal pilihan ganda. Ujian akhir sekolah maupun ujian nasional
masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai,
evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu
mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
Meski baru diujicobakan, Hasilnya tak memuaskan. Guru-guru
pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat
kurikulum. Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan
kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Pendidikan berbasis
kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan
kompetensi tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah
ditetapkan. Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya
penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah
ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis
kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Kompetensi merupakan
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara
konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi
kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
untuk melakukan sesuatu (Puskur, 2002:55).
Kurikulum 2004, disebut juga Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur
pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator
evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi; dan pengembangan
pembelajaran.
Ciri-ciri KBK sebagai berikut:
-
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal,
berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
-
Kegiatan
pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi,
-
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar
lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
-
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
-
Struktur
kompetensi dasar KBK ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester.
-
Keterampilan
dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek
dari mata pelajaran tersebut.
-
Pernyataan
hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level.
-
Perumusan
hasil belajar adalah untuk menjawab pertanyaan,
a) Apa yang harus siswa ketahui dan
mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?
b) Hasil belajar mencerminkan keluasan,
kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat
diukur dengan berbagai teknik penilaian.
a)
Kelebihan/Keunggulan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebagai berikut:
Berikut ini kita paparkan beberapa
kelebihan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, diantaranya adalah sebagai
berikut:
-
Mengembangkan
kompetensi-kompetensi peserta didk pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan
pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri.
-
KBK
bersifat alamiah (konstekstual), karena berangkat berfokus dan bermuara pada
hakekat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan
potensinya masing-masing. Dalam hal ini peserta didik merupakan subjek belajar
dan proses belajar berlangsung secara alamiah dalam bentuk bekerja dan
mengalami berdasarkan standar kompetensi tertentu, bukan transfer pengetahuan
(transfer of knowledge).
-
Kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan
lain. Penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan,
kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta aspek-aspek
kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi
tertentu.
-
Mengembangakan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik /siswa (student oriented).
Peserta didik dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan
memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta pikiran
terlibat dalam proses belajar. Dengan demikian, peserta dapat belajar dengan
bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan mendengar, belajar dengan
mengamati dan menggambarkan, serta belajar dengan memecahkan masalah dan
berpikir. Pengalaman-pengalaman itu dapat diperoleh melalui kegiatan mengindra,
mengingat, berpikir, merasa, berimajinasi, menyimpulkan, dan menguraikan
sesuatu. Kegiatan tersebut dijabarkan melalui kegiatan mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis.
-
Guru
diberikan kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi di sekolah/daerah masing-masing sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
-
Bentuk
pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari suatu mata pelajaran
memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran.
-
Penilaian
yang menekankan pada proses memungkinkan peserta didik untuk mengeksplorasi
kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan penilaian yang terfokus pada
konten.
-
Ada
bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya
lebih tepat menggunakan pendekatan kompetensi, terutama yang berkaitan dengan
ketrampilan.
b) Kelemahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai
berikut:
Berikut ini kita paparkan beberapa
kelemahan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, diantaranya adalah sebagai
berikut:
-
Dalam
kurikulum dan hasil belajar indikator sudah disusun, padahal indikator
sebaiknya disusun oleh guru, karena guru yang paling mengetahui tentang kondisi
peserta didik dan lingkungan.
-
Konsep
KBK sering mengalami perubahan termasuk pada urutan standar kompetensi dan
kompetensi dasar sehingga menyulitkan guru untuk merancang pembelajaran secara
berkelanjutan.
-
Paradigma guru dalam pembelajaran KBK masih seperti
kurikulum-kurikulum sebelumnya yang lebih pada teacher oriented.
-
memandang kompetensi
sebagai sebuah entitas yang bersifat tunggal, padahal kompetensi merupakan ” a
complex combination of knowledge,attitudes, skills and values
displayed in the context of task performance “. ( Gonczi,1997), sistem
pengukuran perilaku yang menggunakan paradigma behaviorisme ditengarai tidak
mampu mengukur sesuatu perilaku yang dihasilkan dari pembelajaran bermakna (significant
learning) (Barrie dan Pace,1997), dan kendala yang dihadapi dalam
mengimplementasikan KBK adalah waktu,biaya dan tenaga yang banyak.
9.
Kurikulum 2006 (KTSP)
Awal 2006 ujicoba KBK
dihentikan, muncullah KTSP. Disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22, 23, dan 24 tahun
2006. Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2006 pasal 1 ayat 15, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jadi, penyusunan KTSP
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Disamping itu, pengembangan KTSP harus disesuaikan dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta peserta didik.
Penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman
pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Tujuan KTSP ini meliputi
tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan
Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan
kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Dengan terbitnya permen
nomor 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006
tentang standar isi kurikulum dan permen nomor 23 tahun 2006 tentang standar
kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada dasarnya sama dengan kurikulum
2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya,
yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pada kurikulum 2006,
pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan
sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk
silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil
pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi sebuah perangkat yang
dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi
tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan dinas pendidikan daerah
dan wilayah setempat.
Pada akhir tahun 2012 KTSP
dianggap kurang berhasil, karena pihak sekolah dan para guru belum memahami
seutuhnya mengenai KTSP dan munculnya beragam kurikulum yang sulit mencapai
tujuan pendidikan nasional. Maka mulai awal tahun 2013 KTSP dihentikan pada
beberapa sekolah dan digantikan dengan kurikulum yang baru.
Kurikulum ini dikatakan sebagai perbaikan dari KBK yang
diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan
bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan
delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses,
(3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum 2006 KTSP merupakan perkembangan dari kurikulum
2004 KBK. Kurikulum 2006 yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang
memberikan otonomi kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang
puncaknya tugas itu akan diemban oleh masing masing pengampu mata pelajaran
yaitu guru. Sehingga seorang guru disini menurut Okvina (2009) benar-benar
digerakkan menjadi manusia yang professional yang menuntuk kereatifitasan
seorang guru. Kurikulum yang kita pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di
samping kelebihan yang ada. Kekurangannya tidak lain adalah (1) kurangnya
sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP dengan kata lin masih
rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP seorang guru dituntut untuk
lebihh kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2) kurangnya sarana dan prasarana
yang dimillki oleh sekolah.
Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang
ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan
pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan
bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
-
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
-
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
-
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
-
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
-
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
-
Struktur kompetensi dasar KBK ini dirinci
dalam komponen aspek, kelas dan semester.
-
Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap
mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.
-
Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk
setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level.
-
Perumusan hasil belajar adalah untuk menjawab
pertanyaan,
a)
Apa yang harus siswa ketahui dan mampu
lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?
b)
Hasil belajar mencerminkan keluasan,
kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat
diukur dengan berbagai teknik penilaian.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan KBK tahun
2004 dengan KBK tahun 2006 (versi KTSP), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh
dalam menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang
ditetapkan, mulai dari tujuan, visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban
belajar, kalender pendidikan hingga pengembangan silabusnya.
a)
Kelebihan / Keunggulan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Berikut ini kita paparkan beberapa kelebihan dari kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat
diungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu
ialah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada
situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai atau meninjau potensi
keunggulan local yang ada bias dimunculkan sekolah didaerah atau provinsi.
-
Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan
dan dapat tercapainya pendidikan karakter.
-
KTSP
sangat memungkinkan bagi tiap sekolah untuk mengembangkan mata pelajaran
tertentu bagi kebutuhan siswa.
-
Untuk
mengantisipasi permasalahan pendidikan ,namun secara umum,KTSP bias
diandalkan menjadi patokan mengadapi tantangan masa depan dengan pembekalan
keterampilan peserta didik.
-
Peserta
didik juga diajak bicara,diskusi,wawancara dan membahas masalah – masalah yang
kontekstual ,yang dalam kenyataanya memang diperlukan sehingga peserta didik
menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan
keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari- hari.
-
Peserta
didik tidak hanya dituntun menghafal namun yang lebih penting sudah adalah
belajar proses sehingga mendorong peserta didik untuk meneliti dan
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari.
-
Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar peserta didik
-
Mengembangkan
ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan
membentuk kompetensi individual.
-
Pembelajaran
yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan
dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
-
kegiatan
pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
b).
Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Berikut ini kita paparkan beberapa kelemahan dari kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Kurangnnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
-
Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP .
-
Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya,
penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
-
Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
-
pola
kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
-
Tidak
tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif juga merupakan
kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak satuan pendidikan yang minim
alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama
pemberlakuan KTSP.
-
Diperlukannya
waktu yang cukup oleh pedidik dalam membina perkembangan peserta
didiknya,terutama peserta didik yang berkemampuan dibawah rata – rata.Kenyataan
membuktikan ,kondisi social,dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup
para guru.
-
10.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum
yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan
kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006
(yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah
berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya
pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya
sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara
terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah
Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada
tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan
untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang
menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh
provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek
penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan
perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran
terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang
dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb.,
sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional
(seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan
pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun
2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan
sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah
melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan
satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama
sampai tahun pelajaran 2019/2020.
a. Aspek penilaian
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek
penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa
melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek
penilaian dalam K-13 yaitu:
-
Pengetahuan (KI-3);
-
Keterampilan (KI-4);
-
Sosial (KI-2); dan
-
Spiritual (KI-1).
b. Mata pelajaran
1)
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI)
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar
pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata
pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
-
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
-
Matematika
-
Bahasa Indonesia
-
Ilmu Pengetahuan Alam
-
Ilmu Pengetahuan Sosia
-
Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk
Muatan lokal)
-
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk
Muatan lokal)
-
Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan
sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang
dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
2)
Sekolah Menengah Pertama / Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs)
Kelompok A
(Wajib) terdiri dari :
-
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
-
Matematika
-
Bahasa Indonesia
-
Ilmu Pengetahuan Alam
-
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
Bahasa Inggris
Kelompok B (Wajib)
-
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
-
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
-
Prakarya
(Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
-
Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan
sekolah masing-masing)
-
Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan
sekolah masing-masing)
3)
Sekolah Menengah Atas atau Sekolah
Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan
(MA/MAK)[sunting | sunting sumber]
Kelompok A
(Wajib)
-
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
-
Matematika
-
Bahasa Indonesia
-
Bahasa Inggris
-
Sejarah Indonesia
Kelompok B
-
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
-
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
-
Prakarya
(Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
Kelompok C
(Peminatan)
Kelompok D
(Lintas Minat/Pendalaman Minat)
c. Peraturan Kurikulum 2013
Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum
2013
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
11.
Kurikulum 2013 REVISI
Kurikulum ini dibuat untuk merevisi
atau meperbaiki kurikulm yang ada sebelumnya, yaitu kurikulum 2013, bebrapa hal
yang direvisi antara lain:
-
Nama kurikulum tidak berubah menjadi
kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara
Nasional.
-
Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah
ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun KI tetap
dicantumkankan dalam penulisan RPP.
-
Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD ,
maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan
dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk
pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
-
pendekatan scientific 5M bukanlah satu2
nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus
berurutan.
-
Silabus kurtilas edisi revisi lebih
ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan
pembelajaran.
-
Remedial diberikan untuk yang kurang
namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah
nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Adapun Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang
akan diberlakukan tahun pelajaran baru adalah guru harus memiliki Kelengkapan berikut
:
a. BUKU KERJA GURU
1)
BUKU KERJA 1 :
-
SKL, KI, dan KD
-
Silabus
-
RPP
-
KKM
2)
BUKU KERJA 2 :
-
Kode Etik Guru
-
Ikrar Guru
-
Tata Tertib Guru
-
Pembiasaan Guru
-
Kalender Pendidikan
-
Alokasi Waktu
-
Program Tahunan
-
Program Semester
-
Jurnal Agenda Guru
3)
BUKU KERJA 3 :
-
Daftar Hadir
-
Daftar Nilai
-
Penilaian Akhlak/Kepr
-
Analisis Hasil Ulangan
-
Progpel Perbaikan & Pengayaan
-
Daftar buku Pegawai Guru/Siswa
-
Jadwal Mengajar
-
Daya Serap Siswa
-
Kumpulan Kisi soal
-
Kumpulan Soal
-
Analisis Butir Soal
-
Perbaikan Soal
4)
BUKU KERJA 4 :
-
Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
-
Program Tindak Lanjut Kerja Guru
3
Implementasi
Kurikulum di Indonesia
Pengertian secara bahasa sebagaimana dalam Oxford Advance
Leraner’s Dictionary yang dikutip dalam
Mulyasa Implementasi adalah penerapan suatu yang memberikan efek atau
dampak. Lebih lanjut disebutkan implementasi adalah proses penerapan ide,
konsep, kebijakan atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingg memberiksn
dampak baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, ataupun nilai dan
sikap.
Kemudian implementasi kurikulum dapat juga diartikan sebagai
aktualisasi kurikulum tertulis (written curriculum) kedalam bentuk
pembelajaraan. Implementasi dapat juga diartika sebagai pelaksanaan dan
penerapan. Ada beberapa pendapat yang dikutip dari Binti Maunah diantaranya
pendapat Majone dan Wildavky (1979) yang menegemukakan bahwa implementasi
adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan (dalam pressma. dan
Wildavzky, 1984). Implementasi juga dapat diartikan sebagai suatu proses
penerapan ide dan konsep. Adapun kurikulum dapat diartikan dokumen kurikulum
(kurikulum potensial). Dikemukakan juga bahwa implementasi kurikulum merupakan
proses interaksi antara fasilitator sebagai penegembangan kurikulum , dan peserta
didika sebagai subjek belajar
Maka implementasi kurikulum adalah penerapan, ide, konsep
kurikulum potensial (dalam bentuk dokumen kurikulum) kedalam kurikulum aktual
dalam bentuk proses pembelajaraan.
Adapun elemen perubahan kurikulum ini mencakup Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Isi, dan Standar Penilaian. Sebagai
contoh, standar proses dari yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi; dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menyaji,
menyimpulkan, dan mencipta. Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi
juga di lingkungan sekolah dan masyarakat. Guru bukan satu-satunya sumber
belajar; serta sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan
teladan. Sedangkan pergeseran standar penilaian yang dimaksudkan adalah
betul-betul berbasis kompetensi; sehingga penilaiannya tidak hanya berdasarkan
hasil tes saja, melainkan menuju ke penilaian otentik, yaitu mengukur semua
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaian tersebut tidak hanya dapat dilakukan melalui Ujian Nasional (UN)
saja, tapi justru mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai
instrumen utama penilaian. Di sini UN menjadi tidak relevan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar