Rabu, 20 Desember 2017

MEMANFAATKAN WAKTU LIBUR

MEMANFAATKAN WAKTU LIBUR
Libur merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan, lepas dari rutinitas menjadikan banyak sekali kegiatan yang ingin dilakukan, mulai dari melakukan hobby atau pun kegiatan-kegiatan yang tertunda.
Guru akan mengalami libur sekolah sama dengan peserta didiknya selama 2 minggu, waktu 2 minggu bukanlah waktu yang sedikit, kita sebagai guru bisa menggunakan waktu itu untuk bercengrama dengan keluarga, mendidik anak atau pun kita menggunakan waktu itu untuk menambah pengetahuan seperti membaca, melakukan kursus-kursus atau mengikuti kajian-kaajian keagamaan, sehingga kita menjadi guru meningkat kompetensinya baik itu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Penambahan  kecakapan kopetensi ini akan menarik dan asyik karena kegiatannya tidak dibarengi dengan aktivitas rutin mengajar kita.
apabila waktu libur selesai maka kita akan lebih PD (percaya diri) lagi dalam mengajar karena nutrisi telah kita dapatkan selama libur.
Liburan sekolahnya semakin mantap dan bermanfaat serta penuh berkah karena kita gunakan liburannya secara maksimal kearah kemajuan profesional kita sebagai guru.

Selasa, 19 Desember 2017

MENJADI PENYELENGGARA PILKADA YANG BAIK

MENJADI PENYELENGGARA PILKADA YANG BAIK
PILKADA serentak akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018  termasuk Jawa Barat yang di dalamya Kabupaten Garut akan mengikuti hajat demokrasi tersebut, panitia penyelenggara pemilu dari mulai PPK dan PPS sudah terbentuk untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggarara. Tugas, wewenang dan kewajiban PPk telah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 53, dan tugas, wewenang dan kewajiban PPS pun telah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal56, 57 dan 58.

sebagai petugas penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik sebab penyelenggara pemilu mempunyai kode etik
PRINSIP DASAR ETIKA DAN PRILAKU 

Berdasarkan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP  tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 7 Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
  1. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
  2. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;
  3. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  4. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
  5. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
Dalam Pasal 8, Penyelenggara Pemilu berkewajiban ;
  1. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
  2. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
  3. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
Dan juga di Pasal 9, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
  1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
  3. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
  4. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
  5. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dankeputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
  6. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, danjabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
  7. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberianlainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secaralangsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, pesertaPemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;
  8. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yangmemiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungansuami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, ataukewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji,hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuanapapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
  9. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungankeluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau timkampanye.
zaman sekarang hampir anak-anak sampai dewasa bahkan orang tua sudah akrab dengan media sosial (medsos) baik itu acebook, twitter, Instagram, BBM dll, media sosial itu ada baik dan buruknya namun selaku penyelenggara PILKada harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial tersebut karena kalau tidak hati-hati kita akan mengalami kerugian, jangan sampai kita banyak mengupload berita HOAX foto-foto yang berba SARA, menyudutkan salah satu calon atau pun menyudutkan salah satu partai, sebab akan membuat kita terkena undang-undang ITE  No 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 yang hukumannya begitu berat.
Selaku penyelenggara kita harus senantiasa berpengang pada setiap peraturan dan menjaga tingkah-laku kita supaya kita bisa netral dalam melaksanakan PILKADA 






Daftar Pustaka
http://kpu-surabayakota.go.id


Rabu, 06 Desember 2017

E-KTP SYARAT JADI PEMILIH

E-KTP SYARAT JADI PEMILIH



PILKADA merupakan sarana demokrasi bagi masyarakat,dimana masyarakat bisa berjuang untuk mewujdkan pemimpin yang mempunyai karakter yang sesuai keinginan konstitusi atau pun para pemilih. Pemimpin yang berkarakter, religius dan berkharisma menjadi dambaan masyarakat, untuk mewujudkan itu maka masyarakat yang usianya sudah 17 Tahun atau pun pernah menikah serta memiliki E-KTP atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL bisa menyalurkan pilihannya di hari pemilihan, dimana pemerintah merencanakan PILKADA serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2017.


PPS SUCIKALER mensosialisasikan pentingnya E-KTP untuk dapat menjadi pemilih yang baik sehingga masyarakat khususnya Kelurahan sucikaler dan umumnya yang melaksanakan pemilu serentak dapat menjadi pejuang demokratis karena bagaimana pun kita wajib memilih pemimpin yang bisa mensejahterakan rakyat serta membawa kemajuan bagi daerahnya


Yuk kita bergegas ke Desa atau kelurahan untuk mengurus pembuatan E-KTP supaya menjadi pejuang demokrasi sejati.

katakan "NO GOLPUT"




JADI PEMILIH HARUS PUNYA E-KTP

JADI PEMILIH HARUS PUNYA E-KTP





Pemilukada merupakan sarana demokrasi bagi masyarakat,dimana masyarakat bisa berjuang untuk mewujdkan pemimpin yang mempunyai karakter yang sesuai keinginan konstitusi atau pun para pemilih. Pemimpin yang berkarakter, religius dan berkharisma menjadi dambaan masyarakat, untuk mewujudkan itu maka masyarakat yang usianya sudah 17 Tahun atau pun pernah menikah serta memiliki E-KTP atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL bisa menyalurkan pilihannya di hari pemilihan, dimana pemerintah merencanakan pemilukada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2017.
PPS SUCIKALER mensosialisasikan pentingnya E-KTP untuk dapat menjadi pemilih yang baik sehingga masyarakat khususnya Kelurahan sucikaler dan umumnya yang melaksanakan pemilu serentak dapat menjadi pejuang demokratis karena bagaimana pun kita wajib memilih pemimpin yang bisa mensejahterakan rakyat serta membawa kemajuan bagi daerahnya


Yuk kita bergegas ke Desa atau kelurahan untuk mengurus pembuatan E-KTP supaya menjadi pejuang demokrasi sejati.

katakan "NO GOLPUT"




PERAN GURU SEBAGAI FASILITATOR

  Dalam dunia pendidikan yang terus berkembang, peran guru tidak lagi terbatas pada penyampaian materi pelajaran semata. Salah satu peran pe...